Kamis, 13 Agustus 2020

Materi PKN SMA Tunarungu Bab2

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan atau kenegaraan. Yang termasuk dalam suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga negara yang menurut teori Trias Politika adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Menurut Montesquieu, pencetus trias politika itu bahwa hubungan kerja antar lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif harus dipisahkan secara tegas.
Namun dalam praktik penyelenggaran pemerintahan di negara kita, kekuasaan ketiga lembaga tersebut saling berkaitan. Suasana kehidupan poltik pemerintahan itu dapat kalian ketahui dari Undang-Undang Dasar dan peraturan-peraturan lainnya.

Dikaitkan dengan UUD 1945, suprastruktur ini meliputi:

a. Lembaga legislatif meliputi Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

b. Lembaga eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden serta kementerian dan lembaga non kementerian yang membantu tugas presiden;

c. Lembaga yudikatif adalah lembaga-lembaga yang memiliki tugas dan wewenang menjaga pelaksanaan Undang-Undang, seperti Makhkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Hubungan antar lembaga negara yang seimbang dan saling mengawasi dapat dilihat seperti berikut ini:

a. MPR dengan DPR, dan DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaan nya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Info PPKn

MPR, DPR, dan DPD pada prinsipnya adalah Wakil Rakyat sehingga para anggotanya wajib mementingkan rakyat.

MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan berwenang menghentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.

b. DPR dengan Presiden, DPD, dan Mahkamah Konstitusi.

Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan Mahkamah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, seperti untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undanguandang anggaran dan pendapatan negara (APBN), MPR, DPR,DPD dalam sidang MPR.

DPR juga berwenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN bersama Presiden juga harus mempertimbangkan pendapat DPD.

c. DPD dengan BPK

Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan BPK sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

d. MA dengan Lembaga Negara Lainnya

UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, sedangkan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Dalam UUD 1945 pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan UUD maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah struktur politik kemasyarakatan. Infrastruktur politik terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: a. Partai politik

b. Kelompok Kepentingan

c. Kelompok Penekan

d. Media Komunikasi Politik

e. Tokoh Politik

Dalam sistem politik Indonesia, komponen organisasi infrastruktur politik ini meliputi

a. Partai Politik, secara formal keberadaannya diakui pemerintah dan ikut serta menjadi kontestan pemilihan umum. Seperti partai politik yang ada di Indonesia saat ini. Contohnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan sebagainya.

b. Organisasi Massa, secara formal diakui pemerintah tetapi tidak ikut sebagai kontestan dalam pemilu. Akan tetapi keberadaan organisasi tersebut mempengaruhi hasil pemilu. Organisasi massa, seperti organisasi buruh, organisasi keagamaan, organisasi bentukan partai politik dan sebagainya yang kadang-kadang mempengaruhi hasil pemilu.

c. Tokoh-tokoh Masyarakat, yang ditunjuk presiden/ pemerintah banyak ikut duduk di lembaga-lembaga negara. Tokoh-tokoh masyarakat ini memiliki peranan yang penting dalam suatu sistem politik.

Walapun dalam kerangka kehidupan sistem politik dipisahkan antara suprastruktur dan infrastruktur, dalam kenyataannya di antara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Suprastruktur politik didukung oleh infrastruktur politik. Dengan demikian, suprastruktur politik itu akan mantap jika didukung infrastruktur yang mantap. Begitu juga apa yang menjadi kebijaksanaan suprastruktur seharusnya mencerminkan aspirasi yang berkembang dalam infrastruktur.
B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 dinyatakan anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 diamandemen istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.

Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri 1 orang ketua dan 3 wakil ketua.

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawatan Rakyat bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun bertempat di ibukota negara. Sidang MPR terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan di luar sidang umum dan dapat dilaksanakan kapan saja, seperti apabila MPR akan memilih wakil presiden yang diusulkan oleh presiden.

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

[pasal 3 ayat (1)];

b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden [pasal 3 ayat (2)];

c. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar

[pasal 3 ayat (3)];

d. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden

[pasal 8 ayat (2)]

e. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai akhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya

secara bersamaan. [pasal 8 ayat (3)]


2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Lembaga Legislatif di Indonesia meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/ kota disebut DPRD kabupaten/kota.Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. a. Fungsi Lembaga DPR

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :

1) Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang

2) Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3) Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

b. Kewenangan dan Hak DPR

Di dalam menjalankan fungsinya DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak dan kewenangan , antara lain sebagai berikut.

1) DPR memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kewenangan ini disebut Hak interpelasi.

2) DPR berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangundangan, yang disebut dengan Hak Angket.

3) Setiap anggota DPR mempunyai kewenangan untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah



Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Fungsi dan Wewenang DPD

Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.

a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.

d. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden

Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.



Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.



Fungsi dan Wewenang Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.

b. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat.

c. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

d. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-

Undang Dasar

e. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR Menetapkan peraturan pemerintah

f. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa

g. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.

h. Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.

i. Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.

j. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan

DPR

k. Menyatakan keadaan bahaya.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memerika pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Keanggotaan dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Tugas wewenang BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu:

a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, maupun lembaga dan/atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

b. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.



6. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undangundang.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang; Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.



7. Mahkamah Konstitusi



Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru sebagai hasil perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. Menguji undang-undang terhadap Undang undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik; dan

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.



8. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial me rupakan lembaga nega ra yang baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia 1945. Lembaga ini bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD RI Tahun 1945 adalah berikut ini:

• Mengusulkan pengangkatan hakim agung;

• Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim


9. Bank Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/2009. memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini

Adapun tugasdan wewenang Bank Indonesia adalah:

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter/ keuangan.

b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

c. Menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah atau pihak-pihak lainnya seperti dengan:

a. Departemen Keuangan (MoU/kerjasama tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia.

b. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan

c. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara :

MoU tentang Pemberantasan uang palsu

d. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM

e. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara.
10. KPU (Komisi Pemilihan Umum)

KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998.KPU adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sifat nasional, artinya wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sifat tetap, artinya KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.

Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut:

a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan

Pemilihan Umum;

b. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai

Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;

c. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;

d. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan

DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;

e. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;

f. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;

g. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Soal Matematika Online SMA

 Silahkan kerjakan soal - soal berikut ini : Memuat…